JAYAPURA - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara (GEMPUR) Papua bersama beberapa LSM lainnya melaporkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Keerom terkait indikasi penyalahgunaan kewenangan dan anggaran Negara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, Pada hari Kamis (17/09/2020)
Massa yang hadir terdiri dari perwakilan LSM DPW Gempur Papua, DPC Gempur Keerom, Kota dan Kabupaten Jayapura, LSM WGAB Papua, LSM FPPD Papua, LSM Barapen, LSM Geber, LSM PKN Kota Jayapura, LP3BH Manokwari, sudah berkumpul di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua sejak pukul 09.00 WIT
LSM Gempur Papua melaporkan beberapa pejabatan di lingkungan Kab. Keerom terkait indikasi penyalahgunaan anggaran dengan total sebesar Rp. 69.898.640.000
Beberapa Pejabat yang dilaporkan adalah : Dr. Rony Situmorang (Kepala Dinas Kesehatan Kab. Keerom), Vincentius Jehadu (Kepala Inspektorat Kab. Keerom), Betty R. Panjaitan (Kasubag Keuangan Dinas Kesehatan Kab. Keerom), Nanang Zulaiha (Bendahara Dinas Kesehatan Kab. Keerom) dan Muh. Markum (Ketua Gugus Tugas COVID-19)
Beberapa point yg dilaporkan adalah terkait Pembangunan 4 Puskesmas Afirmasi Program Jokowi yaitu : Puskesmas Kenandega Waris, Puskesmas Senggi, Puskesmas Ubrub dan Puskesmas Milky.
Selain itu juga terkait Mark Up Pengadaan APD dan Termohin untuk Penanganan COVID-19 di Kab. Keerom serta pembayaran Insentif Tim Gerak Cepat dan Tenaga Kesehatan RSUD dan Ruang Isolasi bulan April – Mei 2020.
Dan juga Penyalahgunaan dana COVID-19 yang berasal dari refocusing anggaran APBD Pemerintah Kab. Keerom yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tanpa melalui mekanisme serta adanya Pertanggung Jawaban fiktif Bendahara Dinas Kesehatan Kab. Keerom untuk Dana Bantuan Operasional Kesehatan Puskesmas Waris
Sesuai dengan surat yang di masukkan, LSM Gempur Papua yang meminta untuk audiensi dan menyerahkan laporan langsung kepada Kepala Kejaksaan Tinggi tetapi karena terkait Pandemi COVID-19 pihak Kejati hanya meminta untuk 2 orang yg diperbolehkan bertemu untuk Audiensi
Panji Agung Mangkunegoro selaku Koordinator massa mengatakan bahwa dirinya ingin melibatkan beberapa Pimpinan LSM yg hadir dan media untuk sama sama audiensi dan menyerahkan laporan agar proses yg berjalan dapat transparan tetapi pihak kejati menolak akan hal tersebut
Sempat terjadi adu argumen di depan Kantor antara Pihak Kejati yg di dampingi oleh Kepolisian Jayapura dengan Massa Pelapor hingga akhirnya sekitar pukul 15.00 massa di izinkan masuk sebanyak 5 orang dan media disediakan ruang tersendiri untuk jumpa pers
Saat menemui wartawan di ruang kerjanya Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Pardi Muthalib, SH mengatakan bahwa setelah menerima laporan selanjutnya akan dikaji dan menyusun langkah berikutnya
"Jika laporan yang kami kaji terdapat indikasi kuat dan didukung dengan bukti bukti yang mendukung maka kita akan membentuk tim untuk langkah selanjutnya," ujar Pardi
Pardi juga menjelaskan bahwa pihaknya meminta waktu dalam mengkaji dan melakukan langkah langkah dalam proses ini dalam waktu yang belum dapat ditentukan
Disisi lain Panji saat jumpa pers setelah penyerahan laporan mengatakan bahwa pihaknya memohon restu dan doa dari masyarakat Keerom agar proses ini dapat berjalan dengan baik dan pihaknya tidak akan mundur untuk terus memperjuangkan hak hak Masyarakat di Kab. Keerom terkhusus para tenaga kesehatan
Costantina Sisiliah.Patipeme, SKM selaku Kepala Puskesman Senggi yg turut hadir menyampaikan rasa terima kasih kepada LSM Gempur Papua dan pihak lainnya yg terus semangat memperjuangkan kebenaran dan membantu kami sehingga nantinya kami harapkan masyarakat bisa merasakan dampak yang sesungguhnya. (ABM)