Unit Rekrim Penebel Bekuk Pelaku Pencurian dan Pemberatan

Iklan Semua Halaman

.

Unit Rekrim Penebel Bekuk Pelaku Pencurian dan Pemberatan

Staff Redaksi Media DPR
Senin, 15 Juni 2020

TABANAN | MEDIA-DPR.COM, Unit Reskrim Polsek Penebel yang dipimpin IPTU I Putu Sumardana, SH, berhasil mengungkap kasus Pencurain dengan Pemberatan ( pencurian perhiasan emas ) dengan total kerugian Rp. 80.000.000 ( delapan puluh juta rupiah ).

Berbekal Surat Perintah dan atas perintah Kapolsek Penebel AKP. I Made Subadi,SH.

Ketika di konfirmasi MEDIA-DPR.COM Biro Tabanan, Kasubag Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagia, S.Sos.membenarkan perihal kejadian tersebut dan mebjelaskan kronologisnya yakni Pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2020, sekitar pukul 07.30 wita, korban nama I Nengah Muliasa, SH, yang beralamat Banjar Dinas Kedampal, Desa Mengesta, Kecamatan Penebel, KabupatenTabanan, bersama saksi pergi ke kebun.

Dikatakan rumah korban saat ditinggal dalam keadaan kosong, pintu rumah terkunci, jendela kamar tidur terbuka dan pintu gerbang dalam keadaan tertutup namun tidak terkunci, sekira jam 11.30 wita Korban bersama saksi kembali pulang,

Sampai dirumah saksi menyapu di sebelah selatan rumah sedangkan korban masuk ke kamar melalui pintu sebelah barat, sampai dalam kamar tidur, korban kaget melihat pintu almari pakaian tempat menyimpan perhiasan emas terbuka, setelah di cek / diperiksa ternyata perhiasan emas sudah hilang ( tidak ada.di tempatnya ),

Atas kejadian tersebut korban selanjutnya melapor kepada Petugas yang berwajib.

Berbekal Surat Perintah dan atas Perintah Kapolsek Penebel AKP I Made Subadi, S.H. hari Minggu, tanggal 14 Juni 2020 pukul 13.00 Wita, Kanit Reskrim IPTU I Putu Sumardana, S.H. beserta anggota melakukan penyelidikan / pengembangan, dengan mendalami hasil olah TKP serta keterangan Saksi.

Unit Reskrim terus bergerak akhirnya mendapat bukti Petunjuk yang mengerah kepada seseorang, Selanjutnya berdasarkan alat bukti yang cukup hari Minggu kemarin tanggal 14 Juni 2020, pukul 17.00 Wita, berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku nama Ni Ketut Armini di rumahnya di Desa Mengesta, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan.

“Setelah dilakukan interogasi terduga mengakui perbuatannya selanjutkan pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polsek Penebel untuk dilakukan proses Penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil di amankan oleh petugas yaitu 3 (tiga) buah kalung, 3 (tiga) buah cincin,
Uang Tunai Rp 622.000 (enam ratus dua puluh dua ribu), 1(satu) unit spd motor Honda Vario warna putih, DK 7534 HG, 1 (satu) buah botol Perfume Body Lotion merk Aulia ukuran 600 ml warna hitam putih (tempat menyembunyikan perhiasan emas yang dicuri), 1 (satu) buah kotak warna coklat tempat menyimpan perhiasan emas.

Terungkap modus operandi pelaku masuk melalui jendela belakang yang terbuka,  modusnya adalah kebutuhan ekonomi", pungkas Iptu Subagia.(Norma/Gun)
close