GARUT | MEDIA-DPR.COM, Satuan Pamong Praja ( SATPOL PP ) Kecamatan Caringing, Kabupaten Garut, Jabar. Menutup sementara aktifitas beroperasinya Pabrik Triplek yang berada di Wilayah Kecamatan Caringin, dikarenakan belum menyelesaikan surat surat perizinannya. Senin. 14/06/2020.
Berdasarkan keterangan dari petugas Satpol PP Pabrik tersebut akan di perbolehkan kembali beroperasi yang tentunya harus melengkapi dan mengurus surat perizinannya terlebih dahulu. Tegasnya Petugas Satpol PP.
Ditempat yang sama menurut petugas Satpam Pabrik Triplek "WN" mengatakan, sejak berdirinya pabrik tersbut tidak/belum di lengkapi dengan domkumen yang sah. Maka Pemerintah Kecamatan Caringin menutup pabrik itu untuk sementara. Sekarang sudah sepi tidak ada kegiatan produksi dari karyawan, para penjual kayupun tidak ada lagi datang ke pabrik, Pungkas salah seorang petugas satpam. (Yayat/Jnn)