Kantor KUA Kecamatan Cimaung Bandung Terapkan Standar Protokol Kesehatan

Iklan Semua Halaman

.

Kantor KUA Kecamatan Cimaung Bandung Terapkan Standar Protokol Kesehatan

Staff Redaksi Media DPR
Selasa, 23 Juni 2020

BANDUNG | MEDIA-DPR.COM, Untuk Meminimalisir dan mencegah penyebaran wabah Covid'19, Kantor KUA Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menerapkan standar protokol kesehatan bagi masyarakat yang akan melaksanakan acara pernikahan di kantor KUA.


Hal itu disampaikan Kepala Kantor Urusan Agama Cimaung " Kaman  Suyitno S.Ag saat disambangi awak DPR.COM, Selasa 23 Juni 2020. Lebih lanjut Kaman menjelaskan untuk warga yang akan melaksanakan pernikahan di masa New Normal harus tetap mengikuti protokol kesehatan sesuai himbauan Pemerintah, dikarenakan wabah Covid'19 belum benar benar tuntas. Walaupun berada di wilayah Zona hijau kita harus tetap mengikuti standar protokol kesehatan. Tegasnya.


Lebih lanjut "Kaman" menambahkan, bagi warga yang akan mengajukan permintaan acara pernikahan di KUA kami selalu mensosialisasikan tentang penerapan protokol kesehatan tersebut terhadap calon mempelai pria dan wanita wajib untuk memakai masker, cuci tangan dengan handsanitazer yang telah kami sediakan sebelum masuk kantor KUA, dan jumlahnyapun di batasi tidak boleh lebih dari 10 orang. Bila ada warga yang akan melaksanakan acara dirumah harus membuat surat pernyataan/izin terlebih dahulu dari instansi terkait  ( puskesmas ) terdekat, serta Satpol PP. Pungkasnya. (Ayi/Jnn)
close