PT.Belcindo Sinar Mulia (BSM) Abaikan Hak-Hak Pekerja Yang Terkena PHK Dengan Dalih Covid-19

Iklan Semua Halaman

.

PT.Belcindo Sinar Mulia (BSM) Abaikan Hak-Hak Pekerja Yang Terkena PHK Dengan Dalih Covid-19

Staff Redaksi Media DPR
Sabtu, 09 Mei 2020

TANGERANG | MEDIA-DPR.COM, Jumat (08/05) Telah terjadi perundingan/mediasi terkait Adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak yang dilakukan Oleh PT.BSM dengan Alasan Dampak Corona / Covid-19.

Pertemuan yang di adakan di salah satu Pos Citra Raya Bunderan 1, yang dihadiri oleh Kuasa Hukum Pekerja dari Lembaga Dewan Pimpinan Pusat Delegasi Pemersatu Rakyat (DPP-DPR) dan Pihak Management PT. BSM yang diwakilkan oleh HRD Berinisial "SW", Pertemuan ini diadakan diluar perusahaan karena pihak management tidak ingin ada pertemuan di Lingkungan Perusahaan karena alasan tidak menerima orang luar masuk kedalam Lingkungan Perusahaan dalam Kondisi Pandemi yang saat ini terjadi.

Dalam mediasi sempat terjadi perdebatan dan pihak PT.BSM mengatakan "Bahwa Pihak nya tidak bisa memberikan hak pekerja dikarenakan perusahaan sedang dalam masa Sulit", Imbuh Agus Kepada Tim Redaksi MEDIA-DPR.COM.


Lanjut kata Agus Pihak HRD pun mengatakan bahwa tidak mau mengikuti Aturan yang sudah ditetapkan oleh UU Tenaga Kerja No.13 Tahun 2003 untuk PHK tersebut, dan ditambahkan pula bahwa tidak mengikuti/merujuk pada Peraturan Perusahaan (PP).

Dalam situasi yang sama dibuatlah Risalah Perundingan bahwa Kedua Belah Pihak akan bertemu kembali dan akan dikabari melalui WhatsApp/Telepon Dengan Estimasi bertemu/dikabari tanggal 14 Mei 2020 untuk menyelesaikan permasalahan PHK tersebut.

Agus pun memberikan Ultimatum kepada pihak Management Agar tidak serta merta Mengabaikan Hak-Hak Pekerja yang sudah mengabdi selama 5 sampai 7 tahun tersebut, dan dirinya akan segera melaporkan Pihak Perusahaan Kepada Instansi Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Pengawasan Korwil 1 Untuk dilakukan Pemeriksaan terhadap PT.BSM, Pungkas nya. (Red)*
close