SERANG BANTEN | MEDIA-DPR.COM, Sesuai dengan pernyataan Presiden
RI Joko Widodo, pada Selasa (26/5/2020) lalu, memutuskan akan di
terapkannya system menuju era New Normal beberapa hari ke depan di masa
pandemi covid-19
New Normal yang di maksudkan adalah perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktifitas normal, namun di tambah menerpakan protokol kesehatan guna memcegah terjadinya penularan covid-19
New Normal yang di maksudkan adalah perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktifitas normal, namun di tambah menerpakan protokol kesehatan guna memcegah terjadinya penularan covid-19
Menyikapi hal tersebut, Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Fiandar melalui
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan bahwa Polda
Banten akan meningkatkan pengamanan dengan menerjunkan ratusan personel
untuk mengawal penerapan system New Normal khususnya di wilayah
Kabupaten Tangerang yang merupakan wilayah hukum Polda Banten
"Polda Banten sudah merumuskan konsep peningkatan pengamanan dengan melibatkan personel TNI, Polri, Satpol pp dan dinkes ke titik-titik keramaian masyarakat," ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi saat dikonfirmasi. Rabu (27/5/2020).
"Polda Banten sudah merumuskan konsep peningkatan pengamanan dengan melibatkan personel TNI, Polri, Satpol pp dan dinkes ke titik-titik keramaian masyarakat," ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi saat dikonfirmasi. Rabu (27/5/2020).
Edy Sumardi pun mengingatkan kepada seluruh personel Polri yang bertugas
untuk memperhatikan 13 poin yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri
Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/334/2020 tentang protokol kesehatan
Pencegahan Penularan Covid-19
"Saya berharap kepada seluruh personel yang bertugas agar protokol itu dilaksanakan dengan penuh tangung jawab agar bisa bertugas dengan aman dan terhindar dari Covid-19," tutup Edy Sumardi
"Saya berharap kepada seluruh personel yang bertugas agar protokol itu dilaksanakan dengan penuh tangung jawab agar bisa bertugas dengan aman dan terhindar dari Covid-19," tutup Edy Sumardi
Berikut ini protokol pencegahan yang perlu dilakukan antara lain :
1. Pastikan aparat dalam kondisi sehat sebelum bertugas di lapangan
2. Gunakan seragam berlengan panjang saat bertugas
3. Wajib menggunakan masker, face shield, dan sarung tangan.
4. Selalu cuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.
5. Hindari tangan menyentuh area wajah
6. Tetap memperhatikan physical distancing
7. Apabila aparat harus melakukan kontak fisik dengan masyarakat, segera cuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.
8. Terapkan waktu kerja 8 jam sehari atau maksimal 12 jam per hari, 40 jam seminggu.
9. Saat pulang bertugas segera bersihkan diri membersihkan diri (mandi dan ganti pakaian)
10. Tingkatkan daya tahan tubuh dengan minum.vitamin dan olahraga
11. Lakukan medical checkup
12. Bersihkan kendaraan secara berkala dengan disinfektan.
13. Lakukan pemantauan setiap personel yang tidak masuk karema sakit, guna mengetahui keterkaitannya dengan kriteria covid-19.
1. Pastikan aparat dalam kondisi sehat sebelum bertugas di lapangan
2. Gunakan seragam berlengan panjang saat bertugas
3. Wajib menggunakan masker, face shield, dan sarung tangan.
4. Selalu cuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.
5. Hindari tangan menyentuh area wajah
6. Tetap memperhatikan physical distancing
7. Apabila aparat harus melakukan kontak fisik dengan masyarakat, segera cuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.
8. Terapkan waktu kerja 8 jam sehari atau maksimal 12 jam per hari, 40 jam seminggu.
9. Saat pulang bertugas segera bersihkan diri membersihkan diri (mandi dan ganti pakaian)
10. Tingkatkan daya tahan tubuh dengan minum.vitamin dan olahraga
11. Lakukan medical checkup
12. Bersihkan kendaraan secara berkala dengan disinfektan.
13. Lakukan pemantauan setiap personel yang tidak masuk karema sakit, guna mengetahui keterkaitannya dengan kriteria covid-19.
Sumber : (Bidhumas)
Editor : (H.Pasaribu)