Halau Kendaraan Mudik, Ditsamapta Polda Banten Perketat Pemeriksaan Di Pos Check Point

Iklan Semua Halaman

.

Halau Kendaraan Mudik, Ditsamapta Polda Banten Perketat Pemeriksaan Di Pos Check Point

Staff Redaksi Media DPR
Kamis, 28 Mei 2020

TANGERANG | MEDIA-DPR.COM, Masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tangerang Raya yang meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan diperpanjang hingga 8 Juni 2020.

Menilai selama pemberlakukan PSBB khususnya wilayah Kabupaten Tangerang yang merupakan wilayah hukum Polresta Tangerang Polda Banten, masih banyak di temukan masyarakat yang melakukan pelanggaran atau tidak mentaati aturan dalam pelaksanaan PSBB


"Personel dari Ditsamapta Polda Banten kita kerahkan untuk memperketat pemeriksaan di masing-masing titik pos check point guna melakukan penyekatan salah satunya di pos check point Jayanti" kata Dirsamapta Polda Banten AKBP Noerwiyanto  saat memberikan keterangannya kepada wartawan. Rabu (27/5/2020)

Noerwiyanto menjelaskan bahwa kegiatan di lokasi tersebut dipimpin langsung oleh Ipda Darsimin dan dilaksanakan oleh petugas gabungan Polri,TNI, Dishub, Sat Pol PP dan Dinkes

"Personel yang melakukan pemeriksaan terhadap pengendara R2 maupun R4 terus memberikan imbauan agar masyarakat dapat mentaati aturan yang telah di terapkan selama pemberlakuan PSBB" ucapnya

Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Fiandar melalui Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menyampaikan pemberlakuan PSBB Tangerang Raya sebagai upaya percepatan penanganan Coronavirus disease 2019 (Covid-19) guna memutus penyebarannya khususnya di wilayah hukum Polda Banten

"Kegiatan yang kami laksanakan merupakan wujud dukungan Polri terhadap kebijakan pemerintah dalam upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona" kata Edy Sumardi

Edy Sumardi juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat agar dapat bekerja sama membantu kebijakan pemerintah untuk mengikuti segala aturan yang di terapkan selama pemberlakuan PSBB guna mencegah penyebaran covid-19. (Bidhumas).H.Pasaribu.
close