JAKARTA | MEDIA-DPR.COM, Untuk mengantisipasi penyebaran dan sekaligus memutus mata rantai Covid'19. Kecamatan Jagakarsa laksanakan razia tertib pengguna Masker di Jl. Aselih RT 10/RW 01 Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Kamis 27/04/2020.
Bagi pengemudi kendaraan roda dua dan empat di Jalan protokol perbatasan antara Jakarta - Gandul Cinere - Depok Bogor yang kedapatan tidak memakai masker dan berpenumpang melebihi dari ketentuan SOP langsung dilakukan penindakan tegas, berupa sangsi peringatan untuk memakai masker. Dalam operasi razia tersebut juga di dapati kendaraan roda empat dari luar Jakarta berplat nomor D dan F yang tidak menggunakan masker dan tidak mengikuti standar SOP langsung di perintahkan untuk puter arah kembali ke daerah asalnya. Untuk pengendara roda dua yang melanggar langsung di kenakan sangsi sosial di tempat berupa puss app setelah di data indentitasnya.
Kita akan lakukan penindakan tegas tanpa pandang bulu kepada siapapun yang melanggar Himbauan/ Aturan SPBB ini, Kata Camat Jagakarsa H. Alamsyah didampingi Lurah Cipedak Saidih SP Beserta Staff dan Jajaran, Ketua RW 01 Drs. Hasyim, PPSU, Pol PP, Dishub, Tokoh Pemuda Agus Volly, Serta Perwakilan Tokoh Masyarakat Sapar SH. (Topan JP)