Pesangon Tidak Dibayar, Puluhan Karyawan PT Sennatra Pendawatama Unjuk Rasa

Iklan Semua Halaman

.

Pesangon Tidak Dibayar, Puluhan Karyawan PT Sennatra Pendawatama Unjuk Rasa

Pimpinan Redaksi
Sabtu, 07 Maret 2020
Tangerang | MEDIA-DPR.COM, Akibat pesangon tidak dibayarkan,puluhan karyawan PT Sennatra Pendawatama menggelar Aksi Unjuk rasa di halaman pabrik di jalan Manis V No.27 Kawasan Industri Manis Kecamatan Jatiuwung Kota Tangerang ,Jum’at (09/08/2019).
Aksi unjuk rasa berlangsung tidak lama itu ,meminta pihak perusahaan untuk membayar semua hak-hak karyawan sesuai dengan aturan yang berlaku.




Muhamad Agus Supriatna , selaku Ketua Gerak Indonesia DPK Curug mengatakan untuk hari ini kita sudah melaksanakan kegiatan aksi yang sebenar nya belum sampai puncak,karena saat ini kita menilai masih ada itikad baik dari pihak perusahan, tetapi memang belum pada final nya, karena pihak perusahan juga baru mengundang advokat atau legal konsultan dari perusahaan,jadi mereka harus ancang-ancang atau persiapan”ucap nya.



Agus menambahkan “maka dari itu saya selaku Ketua Gerak Indonesia DPK Curug memberikan waktu 2×24 jam kepada manajemen perusahaan memikirkan jalan tengah,karena kita disini menuntut Hak bukan apa-apa”imbuhnya.

Lanjut Agus ,untuk kedepannya nya jika tidak ada jalan tengah atau musyawarah mufakat ,kita akan lanjut Aksi,kita akan aksi selama satu Minggu penuh,dan kalau misalkan memang harus sampai ranah pengadilan ,kita akan sampai pengadilan kita siapkan advokat ternama untuk bisa melawan PT Sennatra, intinya kita mencari jalan tengah terlebih dahulu,tapi kita tidak berarti kalah atau menyerah,kalau memang statement perusahaan ingin sampai ke pengadilan,kita akan layani”tegasnya.

Agus berharap “dari perjuangan kita ini sebenarnya tidak perlu kita ada aksi atau unjuk rasa bisa mendapatkan hak dan hasil dari perjuangan sudah bisa kita terima sebenarnya, tidak perlu mengikuti normatif ,karena pekerja ingin membuktikan, bahwa harian lepas ,atau pun saat ini statusnya tidak jelas, yang statement pada dasar nya mereka menganggap tidak ada pesangon ,kita akan buktikan bahwa mereka layak mendapatkan pesangon atau uang jasa dari hasil kerja nya.

“Untuk perusahaan saat ini perusahaan jangan lagi menerapkan aturan yang melanggar undang-undang tenaga kerja ,jangan menganggap pekerja itu tidak bisa berontak atau melawan ,jadi jangan menyepelekan buruh,karena yang bekerja ini manusia bukan hewan ,ada hak asasi nya yang harus di pikirkan oleh manajemen perusahaan”pungkas nya.

Laporan :(Wiji Lastini/BR)
Editor : Muhamad Agus
Sumber : http://derapfakta.com
close